Anggaran Pilgub Bali 2024 Rp 41 Miliar, Sekda Dewa Indra Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan anggaran pemilihan gubernur (Pilgub) Bali 2024 sebesar Rp 41 miliar.
Menurut Sekda Bali Dewa Made Indra, penetapan anggaran Pilgub Bali menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Penetapan anggaran Pilgub Bali juga berdasar SE Bawaslu Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal usulan sharing pendanaan Pilkada serentak 2024.
Penetapan anggaran Pilgub Bali terungkap saat Sekda Bali Dewa Made Indra memimpin rapat penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Ketua KPU dan Bawaslu Bali.
Setelah nominal tersebut disepakati, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Menurut Sekda Dewa Made Indra, berita acara tersebut menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pilgub 2024 dibebankan pada APBD 2023 sebesar 40 persen atau sebesar Rp 16.44 miliar.
Kemudian dibebankan pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau sebesar Rp 24.65 miliar.
"Dari nominal di atas, pada tahun 2023 akan dimasukkan atau dianggarkan pada APBD perubahan, kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan Pejabat Gubernur Bali," kata Sekda Dewa Made Indra.
Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 mencapai Rp 41 miliar, Sekda Dewa Indra merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News