Duda 22 Tahun Pemerkosa Pacar di Mataram Diciduk, Lihat Wajahnya, Cckkk
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangn tersangka.
Di antaranya 1 kasur, 1 botol bir, 1 sepeda motor beserta STNK, dan 1 celana dalam milik korban.
Dengan barang bukti yang ada GE pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 ayat E No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomer 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rl/der/jpnn)
Seorang duda 22 tahun berinisial GE, pemerkosa sang pacar di Mataram diciduk polisi. Pelaku diamankan setelah menerima laporan dari orang tua korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News