Ditpolair Polri Tangkap Dua Kapal Pakai Bom Ikan di NTT, Temuan di TKP Mengejutkan
“Kami amankan karena menggunakan alat bantu bom ikan yang dilarang pemerintah,” kata Kompol Ronaldo Manurung.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 2 unit kapal, 2 kompresor, pupuk yang sudah diolah, baterai, korek api, masker, alat bantu selam, botol, dan jaring.
Petugas juga menemukan ikan yang telah ditangkap berupa 2.530 ekor ikan campuran dari KM Anak Sayang dan 230 ekor ikan campuran dari KM Cahaya Hidup.
“Pelaku bisa dijerat Undang-Undang tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta Undang-Undang Perikanan yakni menangkap ikan dengan alat bantu yang dilarang,” bebernya.
Panit Sidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT Ipda Suherman mengatakan, enyidik Ditpolairud Polda NTT telah menerima berkas pelimpahan dua kapal tersebut.
“Penyidik akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut,” pungkasnya. (antara/lia/JPNN)
Ditpolair Baharkam Polri mengamankan dua kapal penangkap ikan yang menggunakan bom ikan untuk mencari ikan di Labuan Bajo, NTT
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News