Gadaikan Mobil Sewaan Rp 40 Juta, Duo Emak-Emak di Lotim Diciduk Polisi
Uang hasil gadai lalu dibagi berdua. Pelaku A kebagian Rp 10 juta, sisanya untuk pelaku M.
Ulah pelaku membuat korban kebingungan.
Pasalnya, hingga batas waktu sewa, mobil tak kunjung dikembalikan pelaku.
Belakangan korban tahu mobilnya digadaikan pelaku.
Setelah mengetahui perbuatan pelaku, korban memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Lotim dan membuat laporan Polisi Nomor: LP/B/310/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur tertanggal 25 Agustus.
Duo emak-emak saat ini telah ditahan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP junto 55 KUHP. (RL/lie/JPR)
Duo emak-emak di Lombok Timur diciduk polisi. Keduanya ditangkap usai menggadaikan mobil sewaan seharga Rp 40 juta.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News