Kakek AT Gandeng Gadis Belia ke Kandang Ayam, yang Terjadi Berikutnya Menguras Air Mata
Senin, 07 Februari 2022 – 12:18 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: ngopibareng
“Anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(lia/jpnn)
Kakek AT mendadak menggandeng seorang gadis belia ke kandang ayam, yang terjadi berikutnya menguras air mata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News