Kemenkum NTB Manfaatkan Aplikasi e-Harmonisasi, Kakanwil Merespons

Lalu surat keputusan bersama antara kepala daerah dengan Ketua DPRD yang menyatakan pembentukan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.
Dokumen selanjutnya yaitu, permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota berupa Naskah Akademik atau penjelasan/keterangan.
Lalu rancangan Peraturan Daerah yang telah diparaf oleh Sekretaris Daerah atau pemrakarsa dan surat keputusan DPRD mengenai Propemperda.
Dokumen terakhir yaitu, permohonan pengharmonisasian rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota berupa penjelasan/keterangan dan rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah atau pemrakarsa.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa dalam mewujudkan pembentukan produk hukum yang berkualitas, diperlukan komitmen antarinstitusi.
Antarinstansi perlu bersinergi dalam proses pengharmonisasian yang diwujudkan dengan keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam proses pembentukan rancangan produk hukum daerah. (jpnn)
Kanwil Kemenkum NTB meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News