BNNP Bali Tangkap Cewek Malaysia, Simpan SS di Alat Kelamin, Duh Gusti

ANN ke Bali untuk liburan dan healing.
“Tersangka janjian dengan pacarnya di Bali.
Barang bukti yang diamankan rencananya digunakan untuk pesta dengan temannya dari Malaysia,” ucap Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat.
Tersangka ANN mengaku datang seorang diri ke Bali, tidak dengan sang pacar.
Untuk dugaan sebagai pengedar, penyidik BNNP Bali masih melakukan penyidikan intensif.
Penyidik BNNP Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (lia/JPNN)
Seorang perempuan berkewarganegaraan Malaysia berinisial ANN diamankan petugas bea dan cukai Ngurah Rai, Selasa (18/2) lantaran menyelundupkan sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News