Polda Bali Buru Geng Rusia Pelaku Penyekapan & Pemerasan Bule Ukraina, Ada Petunjuk?
Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban.
Penyidik juga telah memanggil sembilan WNA itu melalui konsulat negara masing-masing.
Namun, belum ada satu pun pelaku yang memenuhi panggilan penyidik Polda Bali.
“Kami harap mereka kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik agar kasusnya terang benderang,” kata Kombes Ariasandy.
Mantan Kabid Humas Polda NTT ini menegaskan penyidik sampai saat ini belum dapat memastikan hubungan antara korban dengan pelaku.
Satu yang pasti, para pelaku terindikasi kuat telah melakukan penyekapan dan penculikan disertai dengan pemerasan terhadap korban.
Para pelaku terancam melanggar Pasal 170 dan 368 KUHP.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Tim Buser Polda Bali tengah memburu pelaku penculikan disertai penyekapan dan pemerasan yang menimpa seorang pengusaha properti berkebangsaan Ukraina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News