Astaga, Viral Oknum Polsek Kuta Minta Uang ke WNA Kolombia, Begini Kronologinya
Setelah ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan handphone ada di Jalan Uluwatu, Jimbaran, yang masuk wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Anggota SPKT itu kemudian menyarankan ke korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.
Namun, WNA Kolombia tersebut tidak mau dengan alasan mendesak.
Pasalnya, SGH harus segera berangkat pulang ke negaranya.
WNA itu hanya minta dibantu mengurus surat laporan kehilangan untuk klaim asuransi di negaranya.
Oknum SPKT Polsek Kuta Selatan itu pun bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi.
SGH pun menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut.
Aiptu GKS dan Aiptu S segera membuatkan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025.
Dua orang oknum personel Polsek Kuta berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S tega meminta uang jasa membuat laporan polisi ke warga negara asing (WNA) asal Kolombia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News