Identitas WNA Bangladesh Jadi Sopir Pariwisata di Bali Terkuak, Imigrasi Bergerak
Berdasarkan ketentuan, Itas penyatuan keluarga dengan indeks C317 tidak diperkenankan untuk bekerja di Indonesia, dan hanya diperuntukkan dalam rangka bergabung dengan keluarga.
Durasi izin tinggal diberikan pemegang Itas penyatuan keluarga itu selama enam bulan, satu tahun, dan dua tahun dengan izin tinggal yang bisa diperpanjang.
Sebelumnya, beredar video MMF di media sosial Facebook yang diunggah seorang warganet pada hari Jumat (17/1).
Dalam video tersebut, beberapa warga mempertanyakan keberadaan MMF diduga sedang bekerja menjemput tamu asing.
MMF yang saat itu mengenakan kaus berwarna merah muda dan mengenakan topi tersebut kedapatan oleh warga sekitar sedang menjemput wisatawan asing berasal dari Pakistan di Pelabuhan Sanur Denpasar, Bali.
Berdasar video yang beredar, MMF dapat berkomunikasi bahasa Indonesia meski tidak lancar dan mengaku menikah dengan warga negara Indonesia.
Meski mengaku tidak sedang bekerja dan menjemput temannya, dari penuturan beberapa pria yang mengintrogasinya menyebutkan wisatawan asing asal Pakistan itu justru mengaku dijemput oleh seorang sopir.
Video itu pun viral dan menjadi bahasan warganet. (lia/JPNN)
WNA Bangladesh berinisial MMF diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (itas) penyatuan keluarga, dengan sponsor sang istri, seorang WNI.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News