Imigrasi Denpasar Buru WNA Bangladesh Nekat Jadi Sopir Pariwisata di Bali, OMG!
“Tim Inteldakim telah mendatangi Pelabuhan Sanur Denpasar, tetapi yang bersangkutan tidak ada lagi,” kata Ridha Sah Putra.
Berdasar aturan, apabila WNA masuk Indonesia menggunakan izin tinggal dalam bentuk visa wisata atau visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) maka WNA tersebut dilarang mengambil pekerjaan di Indonesia.
Pasalnya, WNA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki visa kerja.
Meski begitu, dalam pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, ada tiga kriteria untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pertama, hanya untuk jabatan tertentu. Kedua, waktu tertentu. Ketiga, memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki.
Sebelumnya, beredar video di media sosial Facebook yang diunggah seorang warganet, Jumat (17/1).
Dalam video tersebut, beberapa warga mempertanyakan keberadaan seorang pria dengan mengenakan kaus berwarna merah muda dan mengenakan topi tersebut yang diketahui berasal dari Bangladesh.
Pria tersebut kedapatan sedang menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur Denpasar.
WNA Bangladesh yang masih dirahasiakan identitasnya itu diburu Kantor Imigrasi Denpasar, Bali karena nekat menjadi sopir pariwisata.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News