Muncikari Rusia di Bali Jajakan PSK dari 129 Negara & 12 Kota, Mengejutkan
Kapolda Bali memastikan masih melakukan penyelidikan lanjutan karena baru menemukan satu pelanggan yang mangakses website itu untuk mencari PSK.
Irjen Daniel menegaskan jajarannya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri mengingat kasus ini melibatkan jaringan internasional.
“Kami masih berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini,” kata Irjen Daniel Adityajaya.
Penyidik Polres Badung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta. (lia/JPNN)
Polisi menemukan bukti ada beberapa PSK dari 12 kota yang terlibat jaringan prostitusi ini, bagian dari jaringan prositusi yang tersebar di 129 negara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News