Sopir Bus Rombongan Pelajar SMK TI Global Bali Jadi Tersangka, Ini Temuan Polisi
bali.jpnn.com, BATU - Kecelakaan maut bus pariwisata DK 7942 GB yang mengangkut pelajar SMK TI Global Badung, Bali di Jalan Raya Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1) malam lalu memasuki babak baru.
Penyidik Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan sopir bus berinisial MAS, 30, sebagai tersangka.
Insiden kecelakaan maut itu menyebabkan empat orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.
Penyidik Ditlantas Polda Jatim menjerat MAS melanggar Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasar pasal tersebut, pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
“Ancamannya 12 tahun penjara," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin dilansir dari Antara.
Menurut perwira menengah Polri ini, sopir bus mengakui sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.
Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak.
Penyidik Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan sopir bus rombongan pelajar SMK TI Global Badung, Bali, berinisial MAS, 30, sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News