BNNP Bali Tangkap Bule Rusia Pengedar Hasis Sistem Tempel, Ini Temuan Petugas
Menurut Kombes Made Sinar Subawa, dari hasil pemeriksaan tersangka EK mengaku menerima jasa paket lalu mengedarkan narkotika, baik dengan ditanam maupun ditempel.
Tersangka EK juga berperan sebagai pemecah barang.
Dalam melaksanakan perannya, EK kerap mendapat upah alias imbalan berupa uang tunai yang diambil oleh EK di sebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram.
“Selain upah berupa uang cash, EK kerap memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT),” ucapnya.
Penyidik BNNP Bali menjerat tersangka EK dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (lia/JPNN)
BNNP Bali menangkap seorang bule Rusia Evgenii Karamyshev alias EK di depan Circle K, Jalan Raya Uluwatu karena jadi pengedar hasis.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News