Imigrasi Ngurah Rai Bentuk Unit Siber, Awasi WNA Tukang Bikin Ulah di Bali
“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara proaktif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dilansir dari Antara.
Suhendra menegaskan pembentukan unit siber itu menyikapi perkembangan teknologi sehingga perlu dibarengi cara kerja baru dalam mengawasi WNA di Bali.
Oleh karena itu, Suhendra berharap kinerja petugas menjadi lebih optimal dan responsif menindaklanjuti pelanggaran WNA.
“Petugas Imigrasi harus mampu mendeteksi secara dini potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing melalui pengawasan pada media sosial dan media pemberitaan,” tutur Suhendra.
Imigrasi Ngurah Rai selama periode Januari-Oktober 2024 telah mendeportasi 159 orang WNA dan sebanyak 209 WNA lainnya didetensi.
WNA yang paling banyak dideportasi itu, yakni dari Nigeria sebanyak 37 kasus, Rusia 29 kasus, China 19 kasus, Amerika Serikat 17 kasus dan Australia serta Uganda sama-sama 13 kasus.
Mereka dideportasi karena alasan melebihi izin tinggal dan pelanggaran UU Keimigrasian.
Selama 10 bulan itu, Imigrasi Ngurah Rai menangani total 11,7 juta pelintas, sebanyak 5,36 juta di antaranya adalah kedatangan WNA. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali resmi membentuk unit siber keimigrasian. Meski baru, unit baru ini berhasil mengungkap empat kasus
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News