BNNP Bali Gerebek Indekos di Gianyar, Mahasiswa Pemesan 5,5 Kg Ganja Diciduk

Total barang bukti yang diamankan mencapai 5,5 kg ganja.
Menurut perwira menengah Polri ini, barang haram itu rencananya akan diedarkan di sejumlah Kawasan wisata di Bali menjelang pesta tahun baru.
Aparat BNNP Bali kabarnya kembali menggeledah tempat indekos RZ di Jalan Arjuna, Desa Mas, Gianyar dan menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya buku tabungan, kartu ATM dan kristal putih.
Penyidik BNNP Bali menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (lia/JPNN)
Aparat BNNP Bali mengamankan dua orang pria berinisial ADO, 21 dan RZ, 29, yang menjadi bagian dari jaringan narkoba Medan - Bali dan mengamankan BB ganja 5 kg
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News