Jadi PSK di Bali, Cewek Brazil Ditendang Keluar dari Indonesia

Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 dan baru dideportasi kemarin (28/11).
Dasar pendeportasian dan penangkalan terhadap cewek Brasil itu adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus," kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib.
Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang cewek Brasil berinisial AGA, 34, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Kamis (28/11) kemarin karena menjadi PSK selama di Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News