Imigrasi Denpasar Tangkap Pekerja Wikwik asal Filipina di Sanur, Ini Temuan Petugas
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, selama Januari-Juni 2024 pihaknya telah mendeportasi sebanyak 29 orang WNA dan 20 orang didetensi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan bagi warga asing yang berada di Indonesia.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali atau wilayah Indonesia lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kakanwil Pramella.
Kakanwil Pramella berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum.
"Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah komitmen kami untuk menjaga Bali sebagai destinasi yang nyaman dan teratur bagi semua," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Petugas mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA), salah satunya adalah seorang pekerja seks komersial (PSK) asal Filipina berinisial CAI.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News