Imigrasi Bali Deportasi Cewek Tanzania Residivis Overstay, Kepala Rudenim Geram
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa status residivis ZAM mencerminkan ketidakpatuhannya terhadap aturan keimigrasian Indonesia.
“Ini adalah kedua kalinya ZAM melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Sebagai residivis, deportasi kali ini disertai penangkalan yang lebih tegas untuk memastikan ia tidak dapat dengan mudah kembali ke Indonesia di masa depan,” kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa kasus ZAM merupakan contoh nyata dari pelanggaran keimigrasian yang tidak dapat ditoleransi.
“Bali adalah destinasi wisata dunia yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban.
Tindakan pelanggaran berulang seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra pariwisata Bali," ucap Kakanwil Pramella.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. (lia/JPNN)
Seorang cewek Tanzania berinisial ZAM, 36, dideportasi melalui Bandara Soekarno – Hatta, Banten, Senin (25/11) kemarin dengan tujuan akhir Kisauni Airport
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News