Ini Jumlah BB & Modus Korupsi Perbekel Bongkasa saat Terjaring OTT Polda Bali, Hhmm
12. STNK
13. Hardisk dan ID Card Screen Mask Premium.
“Kita juga memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan, yakni pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku,” kata AKBP M. Arif Batubara.
AKBP M. Arif Batubara mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap modus pelaku KL.
“Jadi, pelaku tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee.
Jadi, dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya,” ucap AKBP M. Arif Batubara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menjerat tersangka KL dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Tersangka KL juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dari hasil penggeledahan badan maupun di Kantor Perbekel Bongkasa dan rumah pelaku KL di Banjar Tanggayuda, ditemukan sejumlah barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News