Pria NTT Korban Tewas Dihajar Massa di Gianyar Bali Bukan Pengunggah Video SARA
Proses pengejaran pelaku membutuhkan waktu beberapa hari karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dari Gianyar, Klungkung, Lembar (NTB), Bima, Dompu hingga di Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Yanto pun berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Gianyar.
Yanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditahan di Rutan Polres Gianyar.
Polres Gianyar juga telah menetapkan 10 orang warga Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan, Gianyar, sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
Mereka adalah KD, DG, KA, GP, KY, KD, GM, PS, DD, dan KS.
Korban asal Kelurahan Loko Tali, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tewas lantaran sejumlah luka parah di tubuh.
Dari hasil autopsi korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, lutut kanan dan kiri lecet, lengan kanan lecet, di bawah ketiak kanan lecet, rahang memar, keluar darah dari mulut. (antara/lia/JPNN)
Menurut AKBP Umar, berdasarkan hasil penyelidikan, pengunggah video SARA di akun TikTok itu adalah Mayanto Jaha Bengo alias Yanto.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News