Temuan Polres Gianyar Setelah Pria NTT Tewas Dihajar Massa Gegara Video SARA
Ini yang membuat masyarakat mengambil tindakan main sendiri karena merasa tersinggung atas perbuatan itu, tetapi tidak mengecek siapa yang membuat," kata Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Polisi pun memburu Mayanto Jaha Bengo alias Yanto hingga ke Sumba Barat Daya, NTT.
Setelah tertangkap, polisi Gianyar menggelandang Yanto ke Bali.
Kepada penyidik, Yanto mengaku pemilik akun dan mengedit video tersebut.
Dari hasil pendalaman, polisi menetapkan warga Banjar Angkling, Desa Adat Bakbakan, Gianyar, Bali, sebagai tersangka.
Ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KD, DG, KA, GP, KY, KD, GM, PS, DD, dan KS.
Kapolres Gianyar AKBP Umar menambahkan penyidik juga menetapkan seorang pengunggah video bernada SARA sebagai tersangka.
Pelaku bernama Mayanto Jaha Bengo alias Yanto jadi tersangka setelah mengunggah konten berbau SARA di akun Tiktok. (antara/lia/JPNN)
Polisi Gianyar justru menemukan fakta bahwa video itu diambil oleh DK, tetapi korban tidak pernah memiliki akun media sosial yang menyebarkan video tersebut.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News