Buruk Proyek Asal Demak Jateng di Bali Main Keroyok Gegara Miras, Lihat saat Diciduk
Kamis, 10 Oktober 2024 – 16:40 WIB
Saat dimintai keterangan, para pelaku mengakui melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong.
“Pelaku sudah diamankan dan sementara ditahan di Polsek Denpasar Timur,” tuturnya.
Penyidik menjerat ketiga pelaku melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan pengeroyokan. (lia/JPNN)
Gegara pengaruh miras, tiga pekerja proyek Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Raya Puputan II Dangin Puri Kelod diamankan tim Opsnal Polsek Denpasar Timur.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News