Polisi Sanur Denpasar Lepas 13 Warga NTT, Satu yang Diproses, ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polsek Denpasar Selatan mengamankan sekelompok warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nyaris terlibat bentrokan di Jalan Sekuta, depan SD Negeri 10 Sanur, Denpasar Selatan, Minggu (22/9) kemarin pukul 17.00 WITA.
Namun, setelah 1 x 24 jam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, polisi melepas 13 warga NTT yang nyaris terlibat bentrokan.
Penyidik Polsek Denpasar Selatan hanya memproses Alfonsus Seingo, 22, karena membawa senjata tajam yang disimpan di pinggangnya.
Buruh bangunan itu pun diperiksa intensif penyidik Polsek Denpasar Selatan terkait motifnya membawa sajam ke TKP.
“13 warga NTT dipulangkan karena belum terjadi keributan.
Yang diamankan hanya satu orang karena membawa sajam,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (23/9).
Menurutnya, pelaku Alfonsus Seingo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Alfonsus Seingo, sebelum ke TKP, dirinya sedang berada di Pantai Sanur.
Setelah 1 x 24 jam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Denpasar Selatan melepas 13 warga NTT yang nyaris terlibat bentrokan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News