BNNP Bali & Bea Cukai Ciduk Bule Latvia Anggota Geng Soviet Union, BB Bejibun
Selasa, 17 September 2024 – 20:18 WIB
Namun, setiba di Bali, Vladimir tidak mengetahui kepada siapa barang itu akan diserahkan.
“Dia belum tahu, siapa yang akan menerima, kita amankan duluan,” kata Kombes I Made Sinar Subawa.
Penyidik BNNP Bali menjerat tersangka Vladimir S dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Berkas perkara tersangka sudah P21, saat ini menunggu jadwal pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kombes I Made Sinar Subawa. (lia/JPNN)
Bule Latvia Vladimir S diamankan di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti 450,41 gram neto hasis dan 977,83 gram neto ganja
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News