Pria Makassar Ini tak Berkutik, Aksinya di Denpasar Keterlaluan, Satu Masih DPO
Sabtu, 14 September 2024 – 18:55 WIB
Penyidik menjerat pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutur Kompol Laksmi Trisnadewi. (lia/JPNN)
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Sahril setelah mencuri barang milik korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News