Pria Boyolali Incar Pengunjung Bar di Denpasar Pagi Buta, Aksinya Bikin Resah
"Tim berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV di TKP, tidak lama kemudian kami mengamankan pelaku di tempat tinggalnya," ujar Kompol Laksmi Trisnadewi.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan kontraktor ini berhasil diamankan, Rabu kemarin (28/8) pukul 04.00 WITA di tempat tinggalnya di mess karyawan Jalan Saturnus, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP korban dan belum sempat dijual, tetapi SIM card sudah pelaku buang," kata Kompol Laksmi.
Saat kejadian meja antara korban dan pelaku kebetulan bersebelahan.
Perbuatan pelaku mengambil HP korban terekam CCTV Bar.
Penyidik Polsek Denbar menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (lia/JPNN)
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan pria berinisial JNR, 24, asal Boyolali, Jawa Tengah setelah mencuri Iphone X milik korban di sebuah bar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News