Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Bule Argentina saat Nekat Kabur dari Bali, ternyata
Minggu, 25 Agustus 2024 – 18:36 WIB
“GOR gagal melewati proses imigrasi karena sudah overstay,” kata Suhendra.
Tim Inteldakim akhirnya menggelandang bule Argentina itu ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat GOR melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan,” ucap Suhendra.
“Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutur Suhendra. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Argentina berinisial GOR, 26.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News