ART Asal Jabar Ini Nekat Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 1 Miliar, Lihat Tampangnya
Rabu, 21 Agustus 2024 – 21:12 WIB
Polisi berhasil menyita sisa perhiasan yang belum sempet pelaku jual, kartu ATM dan uang sebanyak Rp 25 juta.
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak Juli 2024.
Pelaku memang bisa masuk ke rumah korban dan mengetahui letak kunci kamar korban," ucap Kompol Herson Djuanda.
Sejak Juli 2024, pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan.
Penyidik menjerat pelaku Widyasari melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (lia/JPNN)
Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Jawa Barat bernama Windasari, 34, diamankan unit opsnal Polsek Denpasar Selatan setelah mencuri perhiasan sang majikan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News