Bukan Masalah Politik, Ini Motif Pria 26 Tahun Berondong Rumah Anggota DPRD Badung
Kapolres Badung juga menyentil kepemilikan senjata airsoft gun laras panjang yang digunakan pelaku untuk memberondong korban.
Menurut Kapolres Badung, air softgun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022 terkait perizinan pengawasan dan pengendalian senjata api kepolisian dan peralatannya lainnya.
“Yang dikategorikan senjata perlu izin adalah air softgun dengan ukuran peluru lima milimeter,” ucap AKBP Teguh Priyo Wasono.
Namun, air softgun yang dipakai pelaku atau dimiliki oleh temannya berukuran 4,5 milimeter sehingga tidak perlu izin.
"Kami tidak mengenakan undang-undang darurat senjata terhadap yang bersangkutan ataupun temannya.
Senjata ini dibeli secara online oleh teman pelaku dipakai untuk berburu tupai," tutur AKBP Teguh Priyo Wasono.
Menurut AKBP Teguh Priyo Wasono, penyidik masih menyelidiki terkait masalah ITE yang menjadi penyebab perselisihan antara pelaku dan korban.
Penyidik Polres Badung telah menetapkan Mang Yo sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/lia/JPNN)
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, motif pelaku Komang Arya Pangestu alias Mang Yo adalah dendam pribadi, bukan masalah politik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News