Begal Bengal di Bali Ini Incar Bokong & Payudara, Motifnya Bikin Bergeleng
Yang bikin kepala bergeleng, tersangka mengaku tega melakukan aksi begal bokong dan payudara karena iseng.
“Iya, motifnya iseng belaka,” tuturnya.
Penyidik menjerat pelaku yang resmi berstatus tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka,” kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol Gusti Ngurah Yudistira. (lia/JPNN)
Pemuda 19 tahun asal Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, ini bahkan tak hanya menyasar bokong korban, tetapi juga payudara korban yang diincarnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News