Buron Korupsi Bank Jambi Tertangkap di Denpasar, Ulah TSK Bikin Negara Rugi Besar
Penyidik Kejati jambi telah menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang ditaksir bernilai Rp 7 miliar.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Tim penyidik juga telah melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023.
Menurut Harli Siregar, LD akan dibawa ke Jakarta untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejati Jambi.
Harli mengatakan penangkapan itu merupakan implementasi dari program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan.
Melalui program tersebut, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (lia/JPNN)
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Kejati Bali berhasil menangkap seorang buron kasus korupsi Bank Jambi berinisial LD di Kota Denpasar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News