Imigrasi Bali Usir Misionaris Amerika Berkedok Investor, Rusak Pelangkir & Bawa Sajam
Menurut Pramella, dengan diterapkannya Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kemenkumham memastikan bahwa setiap WNA yang tidak mematuhi peraturan akan dikenai tindakan administratif yang tegas, termasuk deportasi.
"Kami mengingatkan seluruh WNA di Bali untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku, serta menjaga sikap yang baik terhadap masyarakat setempat," ucap Pramella.
Pramella mengatakan langkah ini diharapkan dapat menjaga Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi para wisatawan serta penduduk asing yang menghormati aturan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan sungguh-sungguh untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Imigrasi Bali mengusir seorang misionaris asal Amerika Serikat berkedok investor berinisial RLG, ulahnya merusak pelangkir dan bawa sajam bikin resah
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News