Korban Terakhir Ledakan LPG di Denpasar Meninggal, tak Ada yang Selamat, TSK Stagnan
Tim medis berusaha membantu memberikan alat bantu pernapasan dan resusitasi pengawasan ketat dan perawatan luka.
“Pasien yang masih dirawat kami usahakan mendapat perawatan yang optimal untuk bisa melewati fase akut dan juga perawatan suportif lainnya,” kata dokter Affan Priyambodo.
Namun, takdir berbicara lain.
18 korban yang semuanya karyawan CV CV Bintang Bagus Perkasa meninggal dunia karena musibah kebakaran hebat itu.
Meski seluruh korban telah meninggal dunia, tak ada perkembangan jumlah tersangka dalam kasus ini seperti yang dijanjikan penyidik Polresta Denpasar.
Dalam kasus ini, hanya pemilik gudang LPG, Sukojin, 50, yang telah ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Korban terakhir ledakan LPG di Jalan Kargo Gang Taman 1 Denpasar meninggal dunia, tak ada korban yang selamat, tersangka stagnan tak bertambah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News