Perintah Jenderal Putra Narendra Tegas! Sikat Pengoplos LPG di Bali
Pada Mei 2024, Polresta Denpasar mengungkap tindakan pengoplosan gas di daerah Sesetan, Denpasar Selatan.
Terbaru Polda Bali menindak tersangka I Wayan Rawan, 61, yang diduga melakukan pengoplosan LPG di rumahnya di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Minggu (16/6).
“Sepanjang periode Januari – Juni 2024 ada empat kasus yang berhasil diungkap Polda Bali dan jajaran,” ujar AKBP Ranefli Dian Candra dilansir dari Antara.
Menurut mantan Kapolres Tabanan ini, untuk mengungkap pelaku pengoplosan LPG membutuhkan keterlibatan semua pihak baik Kepolisian, Pertamina, pemangku kepentingan dan masyarakat.
AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan kepolisian hanya sebatas melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran, sementara pengurusan izin dan distribusi LPG merupakan wewenang pihak lain seperti Pertamina dan dinas terkait.
Oleh karena itu, perwira Polri ini meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pengoplosan gas LPG kepada polisi agar dilakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga pengoplosan gas LPG.
"Kami butuh kerja sama dengan masyarakat karena ini kejahatan tersembunyi, ada supply (pemasok) and ada demand permintaan," tutur AKBP Ranefli Dian Candra. (lia/JPNN)
Perintah Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra tegas! Minta jajarannya sikat pelaku pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News