Korban Tewas Buntut Ledakan LPG di Denpasar Bertambah Jadi 16 Orang, Ini Identitasnya
Selasa, 18 Juni 2024 – 22:22 WIB
Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat warga Jalan Pidada kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (lia/JPNN)
Korban tewas buntut ledakan gudang LPG di Denpasar masih terus bertambah, kini menjadi 16 orang, berikut identitasnya, duh gusti
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News