Begini Modus Sindikat Penipuan Online HP Murah Beraksi di Bali, Waspada Semeton!
“Ada dua orang pelaku lain yang masih menjadi buron polisi, yakni P dan R,” ujar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Barang bukti berhasil disita dari para tersangka berupa 23 buku tabungan dari berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama.
Polisi juga mengamankan 10 KTP dengan berbagai nama, dua kartu SIM, 39 kartu ATM, dua buah token BNI, 18 unit ponsel berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Penyidik menjerat para tersangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Polda Bali juga menjerat tersangka melanggar Pasal 378 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelaku anak masih menunggu pendampingan dari Bapas Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Kombes Jansen Panjaitan. (lia/JPNN)
Begini modus sindikat penipuan online handphone (HP) murah jaringan Jawa - Bali beraksi di Bali, dua masih buron, waspada semeton!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News