Giliran Bule Italia Ditendang Keluar Bali Gegara Overstay, Pesan Pramella Tegas
![Giliran Bule Italia Ditendang Keluar Bali Gegara Overstay, Pesan Pramella Tegas - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/06/05/aparat-imigrasi-denpasar-mengawal-bule-italia-mdm-yang-didep-e7aw.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Italia, kemarin (4/6).
Bule Italia berinisial MDM dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai kemarin karena overstay lebih dari 60 hari.
Bule Italia itu dideportasi dengan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR 963 tujuan Denpasar – Doha.
Penerbangan dilanjutkan dengan pesawat yang sama nomor penerbangan QR 115 tujuan Doha – Roma, Italia.
Deportasi dilakukan karena bule Italia itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur orang asing yang telah berakhir masa izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menyebutkan MDM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Giliran Imigrasi mendeprtasi bule Italia berinisial MDM keluar Bali gegara overstay lebih dari 40 hari, pesan Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News