Buruh Bangunan di Bali Nekat Mencuri untuk Berobat Istri, Welas Asih Korban Top
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait.
Mereka berkumpul bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai, tetapi juga untuk membangun kembali hubungan sosial yang mungkin terganggu akibat tindakan kriminal pelaku,” ujar AKP Agus Riwayanto Diputra.
AKP Agus Riwayanto Diputra berharap penyelesaian kasus kriminal melalui pendekatan humanis dan berkeadilan, mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (lia/JPNN)
Seorang buruh bangunan di Bali Antonius Jemianus Nino nekat mencuri tas isi uang untuk berobat istri, respons welas asih korban sungguh top
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News