Giliran Cewek Asal Tanzania Ditendang Keluar Bali, Aksinya Membahayakan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menendang Warga Negara Asing (WNA) keluar Bali karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
WNA Tanzania berinisial JHM dideportasi, Rabu (29/5) lalu melalui Bandara Ngurah Rai karena melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasar Pasal 75 ayat 1 UU Keimigrasian, JHM dideportasi karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan.
Cewek dari Benua Afrika itu dideportasi dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 963 dari Denpasar tujuan Doha, Qatar.
JHM kemudian melanjutkan penerbangan dengan pesawat yang sama dengan nomor penerbangan QR 1487 rute Doha – Zanzibar.
“Sebelum dideportasi, JHM ditahan di Rudenim Denpasar 24 hari sejak 5 Mei 2024 lalu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (31/5).
Selain tindakan pendeportasian, JHM diusulkan masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian.
Pramella Pasaribu menyatakan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA.
Giliran cewek asal Tanzania berinisial JHM ditendang keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai, aksinya membahayakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News