Pembunuh Mak-mak di Pemogan Denpasar Didor Polisi, ternyata ABK Asal Kota Banjar Jabar
Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku justru melakukan perlawanan.
Aparat kepolisian terpaksa melubangi kedua betis kaki Anjas Purnama dengan timah panas.
“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kombes Wisnu Prabowo.
Pelaku Anjas Purnama berikut sejumlah barang bukti akhirnya diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apa motif pelaku membunuh korban?
“Alasannya pelaku sudah tidak punya duit untuk membayar jasa prostitusi yang diberikan korban,” tutur Kombes Wisnu Prabowo.
Atas perbuatannya, penyidik Polsek Denpasar Selatan menjerat Anjas Purnama dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (lia/JPNN)
Pembunuh Mak-mak asal Jember, Jawa Timur, bernama Fatimah di Pemogan Denpasar didor polisi, ternyata pelakunya adalah ABK asal Kota Banjar Jabar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News