Pembunuh PSK Buang Jasad Korban dengan Baju Berlumur Darah, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 – 08:44 WIB
Pembunuh PSK Buang Jasad Korban dengan Baju Berlumur Darah, Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Pelaku pembunuhan PSK asal Bogor di Bali, Amrin Al Rasyid Pane menyerahkan diri ke Polsek Kuta. Foto: Source for JPNN

Pelaku Rasyid Pane pun lari meninggalkan sepeda motornya.

Pelaku lalu kabur ke rumah kakaknya di daerah Pantai Kelan, Kabupaten Badung, Bali, meminjam sepeda motor temannya.

Atas saran dari kakaknya dan takut karena identitasnya sudah diketahui beberapa tetangga yang melihatnya membawa koper berlumuran darah pada malam kejadian, pemuda 20 tahun itu pun menyerahkan diri di Polsek Kuta.

Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta yang mendengar pengakuan dari pelaku langsung menuju tempat pelaku membuang jasad korban di bawah jembatan panjang Jimbaran.

 Setelah itu, polisi mengamankan jasad korban.

Penyidik Polsek Kuta segera menetapkan Rasyid Pane sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan.

Penyidik menjerat Rasyid Pane dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Wisnu Prabowo.

Amrin Al Rasyid Pane asal Tanapuli Selatan, Sumut, pembunuh PSK asal Bogor, membuang jasad korban dengan baju berlumur darah, terancam 15 tahun penjara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News