Kombes Wisnu Ungkap Kronologi Penangkapan Istri Anggota Kodam IX/Udayana, Klir
Keluarga Anandira Puspita juga menolak untuk penahanan karena ibu muda itu masih harus menyusui anaknya yang masih balita.
Berdasar pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar akhirnya membatalkan penahanan.
Penyidik Polresta Denpasar kemudian melayangkan surat panggilan kepada Anandira Puspita pada tanggal 5 April 2024 agar yang bersangkutan datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.
Pada Senin (8/4), Anandira Puspita akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan.
Setelah diperiksa beberapa waktu, penyidik Polresta Denpasar akhirnya melakukan penahanan dengan status tahanan rumah.
Demi keamanan, Anandira Puspita akhirnya ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar.
Kombes Wisnu Prabowo menegaskan penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita melanggar
Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengungkap kronologi penangkapan istri anggota Kodam IX/Udayana, Anandira Puspita, bantah ada paksaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News