Polres Badung Gagal Mengosongkan Vila Pisang Mas, Pemilik Segera Mengadu ke Presiden

Minggu, 07 April 2024 – 21:24 WIB
Polres Badung Gagal Mengosongkan Vila Pisang Mas, Pemilik Segera Mengadu ke Presiden - JPNN.com Bali
Pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi Vila Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (6/4). Foto: Source for JPNN

Padahal yang berhak memerintahkan pengosongan di vila ini adalah pengadilan. Kalau ada perintah eksekusi dari pengadilan, pemilik vila dengan senang hati keluar.

"Kapolres dan anak buahnya mempersoalkan sertifikat tanah yang sedang sengketa, tanpa ada surat tugas dari pengadilan," kata Nikolas.

Nikolas mengaku saat ini sedang menyusun gugatan untuk menggugat beberapa pihak.

Nikolas juga akan membuat surat ditujukan ke presiden, Mabes Polri dan Divpropam Polri terkait dugaan Intimidasi yang cara terkesan arogan dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, polisi sebagai pengayom masyarakat bukan teriak-teriak, memakai tangga menaiki pagar dan lain sebagainya.

"Belum mengerti duduk persoalan tanah ini, mereka (polisi) datang membawa senjata laras panjang," ucap Nikolas.

Pemilik vila Lenny Yuliana Tombokan angkat bicara.

Menurutnya, dua bidang tanah di Jalan Pemelisan Agung, Kuta Utara, Badung, dibeli sejak 2004. Lokasinya bersebelahan, yakni tanah pipil seluas 6.800 m2 milik laba Pura Desa Adat Kerobokan dibayar lunas.

Polres Badung gagal mengosongkan Vila Pisang Mas, Sabtu (6/4) kemarin, pemilik vila segera mengadu ke Presiden, Mabes Polri dan Divpropam Polri
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News