Belasan Penyu Hijau Langka Tangkapan Polsek Melaya Jembrana Bali Dilepasliarkan

Dan, Senin hari ini, 16 dari 18 ekor penyu hijau selundupan tersebut dilepaskan ke laut.
"Penyu-penyu yang dilepas ini dalam kondisi sehat, bahkan beberapa di antaranya siap bertelur.
Sisanya masih dalam observasi, tetapi juga akan segera dilepaskan," ujar AKBP Endang Tri Purwanto di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana, Bali.
AKBP Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat berhenti mengonsumsi satwa dilindungi itu buntut penyelundupan penyu yang masih marak terjadi.
"Selain terancam punah sehingga dilindungi, penyu laut memiliki peran besar dalam menjaga ekosistem.
Kami imbau berhenti mengkonsumsi daging penyu," ucap AKBP Endang Tri Purwanto.
Pelaku IPT alias Ben dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bupati Jembrana Nengah Tamba yang turut hadir bersama Dandim 1617 Letkol Mohammad Aldiansyah
Belasan penyu hijau langka tangkapan Polsek Melaya Jembrana Bali Kamis (28/3) lalu diilepasliarkan, Senin (1/4) ke laut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News