Pria Wonosobo Ditangkap Polisi Bali di Sidoarjo, Aksinya Bikin Korban Puyeng
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Nmax DK 5414 ABH milik Tri Cahyo Wicaksono, 25, yang terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu.
Pelaku asal Wonosobo, Jawa Tengah, Teguh Junaedi, 29, ditangkap polisi di daerah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, seminggu setelah menjalankan aksinya mencuri motor korban.
“Tersangka ditangkap Selasa 19 Maret 2024 lalu di daerah Gedangan, Sidoarjo,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi kepada awak media.
Kasus curanmor yang dilakukan tersangka bermula ketika korban Tri Cahyo Wicaksono datang ke rumah mertuanya di daerah Dalung, Badung, Minggu, 10 Maret 2024.
Apesnya, sepeda motor Yamaha NMax DK 5414 ABH miliknya ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP) dengan kondisi kunci masih berada di motor.
“Korban baru sadar saat mau pulang pada hari Selasa, 12 Maret 2024, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” kata AKP Ketut Sukadi.
Korban makin syok saat masuk ke kamar ternyata gembok pintu rumahnya di Jalan Kebo Iwa Utara Gang Panda Nomor 4, Ubung Kaja, Denpasar dalam keadaan terbuka dan kamarnya berantakan.
Saat korban memeriksa lemari, ternyata BPKB sepeda motornya sudah tidak ada.
Seorang pria asal Wonosobo Jawa Tengah Teguh Junaedi ditangkap Polisi Bali di daerah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, aksinya bikin korban puyeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News