Jambret Kalung Emas saat Galungan, Residivis Babak Belur Dihajar Massa
Kamis, 29 Februari 2024 – 10:08 WIB

Polisi Denpasar mengamankan tersangka Made Sumerta alias Liong, 49 dan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret di Jalan Raya Sesetan Gang Kelapa Nomor 35 Sesetan, Denpasar. Foto: Humas Polresta Denpasar
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (lia/JPNN)
Nekat menjambret kalung emas saat Hari Raya Galungan, residivis kasus pencurian di Denpasar babak belur dihajar massa
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News