Oknum TNI Gadungan Perekam & Penyebar Video Telanjang Mantan Pacar Diciduk, Duh Motifnya
Pada 14 Mei 2023 pukul 15.30 WITA, tersangka melakukan panggilan video tanpa pakaian lalu merekamnya tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berhasil merekam sang mantan pacar, tersangka mengancam dan memeras korban akan mengirimkan rekaman tersebut kepada keluarga dan temannya.
“Tersangka juga membuat akun Facebook palsu untuk mengirim foto dan video korban kepada teman dan keluarga korban.
Tersangka mengancam korban untuk mengirim uang,” kata AKBP Endang Tri Purwanto dilansir dari laman Polres Jembrana.
Merasa terancam dengan ulah mantan pacar, korban yang berasal dari Kecamatan Melaya, ini segera melaporkan kasusnya ke Polres Jembrana 4 Februari 2024 lalu.
Berdasar laporan korban, polisi bergerak dan menangkap tersangka.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
AKBP Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat Jembrana untuk menjaga diri agar tidak menjadi korban tindak pidana pornografi atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
Oknum TNI gadungan perekam & penyebar video telanjang mantan pacar bernama Muhsin Hidayat asal Buleleng diciduk Polres Jembrana, duh motifnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News