Polresta Denpasar Sita Ratusan Knalpot Bising, Dominan Pelakunya Pelajar

Kamis, 25 Januari 2024 – 19:03 WIB
Polresta Denpasar Sita Ratusan Knalpot Bising, Dominan Pelakunya Pelajar - JPNN.com Bali
Ratusan knalpot bising diamankan jajaran Satlantas Polresta Denpasar selama razia sepanjang Januari 2024. Foto: Humas Polresta Denpasar

Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB (desibel).

Untuk kendaraan berkubikasi di atas 175 cc maksimal bisingnya 80 dB, sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.

Ketentuan tersebut mengacu pada standar global Economic Comission Europe (ECE).

“Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat desibel meter," kata Kompol Made Teja Dwi Permana.

Mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu mengatakan jika ditemukan ada kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak.

Para pelanggar knalpot bising tersebut dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan dengan ancaman pidana satu bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Kami menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat pengukur dan memberikan bukti tilang.

Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda, saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar dipasang dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita.

Hasil razia jajaran Satuan Lantas Polresta Denpasar berhasil menyita ratusan knalpot bising, dominan pelakunya adalah pelajar
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News