Polisi Jembrana Bali Ciduk 2 Selebgram Cewek Gegera Promosi Judi Online, Mengejutkan
Berdasar keterangan DD, polisi menangkap AG, 19, yang tinggal di Denpasar, Kamis (23/11) kemarin.
Menurut AKP Agus Riwayanto Diputra, peran AG adalah minta DD memasang promosi judi online di akun media sosialnya dengan imbalan Rp 600 ribu.
“Modus operandi tersangka adalah mempromosikan judi online di akun instagram miliknya.
Akun milik tersangka dalam keadaan terbuka, siapa saja bisa melihat unggahan maupun story yang dibuat tersangka,” ucapnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 27 Ayat (2) junto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 55 KUHP dengan total ancaman hukuman enam tahun penjara. (lia/JPNN)
Satuan Reskrim Polres Jembrana Bali menangkap 2 selebgram cewek berinisial DD dan AG gegera mempromosikan judi online, mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News